Membasuh Kedua Kaki



Bacaannya:

اللهم ثبت قدمى إلى صراطك المستقيم

ALOHUMMA TSABBIT QODAMI ILA SHIRITIKAL-MUSTAQIM

"Ya Alloh!, semoga Kau jadikan/menetapkan kedaua kakiku menetapi pada petunjukMu/jalanMu yang lurus".

Keterangan:
Membasuh Dua Kaki (Kaki kiri/Kanan) sampai mata kaki keduanya, merupakan kewajiban bagi orang berwudhu, sesuai firman Alloh SWT:
وأرجلكم إلى الكعبين
"Dan basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki keduanya"

Maksud mencuci/basuh kedua kaki adalah kita mencuci kedua kaki kita sampai mata kakinya satu persatu, yaitu kaki yang kanan dulu dan terakhir kaki yang kiri, dengan menumpakan air dari mulai ujung jari kaki dan melaju kemata kakinya, lalu balikan melaju dari mata kaki ke ujung jarinya, sambil membaca doa yang diatas dari masing-masing basuhan satu (1) kali, ulang sampai tiga (3) kali.

Mesti diperhatikan:
1. Sempurnanya basuhan yang tertib (tidak tergesa-gesa) dengan menekan jari tangan yang membasuh kaki kanan/kaki kiri, jangan sampai cuma dikocorin/ditumpahkan air saja, karena beda antara menumpahkan dengan membasuh ( Perbedaan: menumpahkan tidak terlibat tangan dalam masalah kaki, sementara membasuh otomatis bersentuhan langsung antara tangan dan kaki, dalam arti tangan yang membasuh dan kaki yang dibasuh ).
Maka jangan asal mengocorkan/menumpahkan, harus digosok-gosok pakai jari tangan jika ada, dikecualikan:
- Orang tidak punya tangan, ada aja karena pernah saya temukan di Msjid Al-Harom, orang ber Wudhu kedua tangannya tidak ada, atau belakangan ini bisa muncul di Youtube Wudhuu tanpa tangan, karena gak ada tangan dan yang membasuhnya kedua kakinya, Masya Alloh Tabarokalloh, Wataa Alaa!.
- Orang yang sakit tangannya hingga dilarang tangannya kena air,
- Diwudhukan orang.

2. sampainya air pada kulit bawah kuku kaki, hingga bagi orang yang senang mengoleksi kuku kaki mesti diperhatikan sampainya air pada kulit bawah kuku kaki tersebut, jangan sampai ada kotoran atau sesuatu benda yang menghalanginya, begitupun jua kadang sekitar pinggir kuku kaki, sela antara jari-jari kaki dan bawah telapak jari kaki,

Bagaimana dengan gitek/penghias kuku kaki?.... itu ada dua, ada gitek yang nutup air datang ke kuku kaki ada juga yang tidak menutupi kuku kaki, usahakan pakai gitek yang tembus air.

Bagaimana dengan tato sekitar tangan yang dipakai anggahota wudhu?..... ditergantungkan pada:
a. Tatonya dari barang najis atau bukan, jika dibikin dari barang najis, wajib membongkarnya, sebab bagaimana sahnya wudhu jika yang ada pada dalam kulit adalah najis, bisa aja jenis kimia yang dibikin ditato dicampur dengan cairan najis kaya zat babi, anjing, bangkai hewan dan yang lainnya sesuai batasan najis syara'. Jika bukan barang najis, maka seperti biasa dibasuh kulitnya.
b. Cara pemasangan tatonya:
Ada pemasangan diluar kulit;
Maka air harus sampai kekulit, andaikan tato tersebut menghalangi sampainya air, wajib membuangnya, seperti membuat tato luar dari cat yang menutup sampainya air ke kulit. Jika tidak menghalangi, basuh aja dengan tekanan jari tangan.
Ada pemasangan dalam kulit luar daging.
sesuai bagia a. diatas,
c. Jika takut meragukan akan shahnya ibadah sebaiknya tidak bertato atau mencopot tato yang telah ada.

3. Batasan Mata Kaki:
Sebagian ahli fiqih bertamsil/membuat percontohan dengan nama batasan pada bagian tubuh masing-masing, contoh; bagian jari, jari tangan, pergelangan tangan, batang tangan, sikut, mata kaki dan yang lainnya diseluruh badan, dan itu jelas bisa kita bedakan mana-mana dari batasan tersebut semuanya.

Batasan mata kaki dalam fiqih adalah tulang menonjol/moncong yang ada di ujung bawah tangkai kaki, coba gerakan telapak kaki, makan mata kaki tetap pada ujung tangkai kaki. Adapun batasan membasuh Mata kakinya ikhtiyat/kehati-hatian ahli fiqih ialah melebihi dari menonjolnya ujung mata kaki tersebut kebagian atas tangkai kaki tersebut perkiraan dua atau tiga jari tangan, sampai ada yang ikhtiyat/hati-hati sampai ukuran lima jari tangan (setelapak tangan).
silahkan bisa di lihat di syarah kitab Syafinatunnaja/Ianatutholibin.

4. Air yang ditumpahkan ke kaki:
a. Jika air kurang dari dua kulak/sedikit air, batasan fuqoha (ahli fiqih), mesti pengambilan memakai alat seperti centong, gayung atau siwur dan alat lainnya ditakutkan air yang sudah dipakai mencampur kembali kepada air yang belum terpakai (jadi muta jazis),
Jika tidak ada alat pengambilan, maka niatkan dalam hati bahwa tangan yang dipakai ngambil air adalah ganti dari alat tersebut.
perhatian air sedikit (kurang dari dua kulak syari') jangan sampai ketiba najis. Semisal air dalam ember, tidak ditutup dari atasnya hingga pas mau dipakai wudhu ada bangkai cak-cak atau berak burung dan yang lainnya, maka tidak sah dipakai buat wudhu.

b. Air lebih dari dua kulak atau banyak itu tidak masalah. silahkan memakai terserah sekalipun kita wudhu air yang sudah dipakai turun lagi ketempat air wudhu yang belum dipakai tak masalah, seperti kita wudhu dalam bak besar/kolam, sekalipun di air tersebut banyak kotoran kaya berak manusia yang mengambang diatas air, terus kita mau wudhu, singkirkan aja dengan menggoyangkan airnya agar berak menjauh, lalu kita wudhu.

c. Wudhu air keran, lakukan dengan tertib, kadar air tergantung penampungan air diatas, mengacu pada bagian 4.a. dan 4.b. (sedikit dan banyaknya).

Wallohu A'lam.

0 comments:

Post a Comment

Informasi Lainnya